Pada regulasi yang diatur oleh Kemdikbud ini, akan memberikan
peluang yang besar bagi seluruh guru Non ASN yang telah lolos passing grade di
tahun 2021.
Guru yang telah lolos PPG di tahun 2021 itulah yang nantinya akan
lebih diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2022.
Regulasi tersebut membahas mengenai pengadaan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk JF (Jabatan Fungsional) guru pada Instansi
Daerah tahun 2022.
Dari akun Instagram Instansi @info.pppk, pada Rabu, 27 Juli 2022,
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan
kedudukan peserta yang telah lolos passing grade di tahun 2021.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022
adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos
passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan
Fungsional guru di tahun 2021,” kata (Nadiem Makarim) Mendikbudristek.
Dalam hal tersebut artinya pada pelaksanaan PPPK guru 2022,
Kemdikbud akan menempatkan guru yang telah lolos passing grade ke dalam urutan
nomor satu yang mendapatkan formasi.
Kemudian barulah guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang
telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.
Untuk pemberian formasi ke peserta P1 turut dijelaskan dalam Pasal
5 ayat 2 pada isi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
“THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru
tahun 2022,” tulis PermenpanRB.
Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan
Syahril juga menjelaskan mengenai aturan pendaftaran pelamar prioritas.
“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas
sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi akademik yang dimiliki,” kata Iwan.
Tidak hanya itu, dijelaskan juga pada ayat 2 bahwasanya apabila
tidak tersedia dengan kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau
kualifikasi akademik yang didapatkan pada sekolah tempat bertugas, maka dalam
kondisi tersebut pelamar yang bersangkutan dapat mendaftar ke sekolah lain yang
masih tersedia kebutuhannya.
Sampai saat ini, belum ada perubahan dari regulasi yang telah
dirilis oleh Kemdikbud, sehingga masih memakai juknis PermenpanRB Nomor 20
Tahun 2022.***
Sumber: Instagram info.pppk